Minggu 03-09-2023,09:23 WIB
Reporter:
Abdul Madjid|
Editor:
Tyo Sulistio
Pemerintah Berikan Subsidi Rp7 Juta Untuk Motor Listrik, Cek Syaratnya-@giias_id-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID – Pemerintah Indonesia berupaya untuk mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan bermotor dengan salah satu langkah utamanya adalah mempromosikan kendaraan listrik.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga memberikan subsidi sebesar Rp7 juta kepada warga negara yang ingin membeli motor listrik.
Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 yang memodifikasi Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Panduan Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa perubahan aturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri, yang diharapkan akan mendukung peningkatan investasi, produktivitas industri, dan lapangan kerja.
Sumber: https://postingnews.id/read/20379/pemerintah-berikan-subsidi-rp7-juta-untuk-motor-listrik-cek-syaratnya