BORNEONEWS, Sampit – Nanang alias Aliansyah dituntut pidana penjara selama 18 bulan atas kasus pencurian sarang walet milik Setyadi.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP,” kata Jaksa Rahmi Amalia, Senin, 21 Maret 2022.
Terdakwa dianggap bersalah atas perbuatan yang dilakukannya pada Kamis, 25 November 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di gedung walet Jalan H Ahmad, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari fakta sidang terungkap aksi Nanang ketahuan setelah perbuatannya itu terekam kamera CCTV. Hingga korban menghubungi penjaga gedung waletnya Mat Suhar.
Setelah itu dilakukan pengecekan oleh Mat Suhar bersama warga lainnya hingga terdakwa berhasil ditangkap. Masyarakat yang kesal akhirnya melampiaskan amarahnya kepada terdakwa.
Menanggapi tuntutan itu terdakwa memohon agar hukumannya diringankan, dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.