RBG.ID – Pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang semula harus rampung pada 31 Desember 2023, akan diundur sampai 30 Juni 2024.
Pengunduran pemadanan NIK menjadi NPWP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 setelah mempertimbangkan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS).
Dengan pengunduran waktu batas akhir pemadanan NIK menjadi NPWP, maka penggunaan NPWP dengan 15 digit dapat dilakukan sampai 30 Juni 2024. Sementara itu, untuk NPWP format 16 digit yang terbaru sudah bisa digunakan meski secara terbatas karena harus menunggu seluruhnya dipadankan.
Sumber: https://www.rbg.id/ekonomi/94411182934/pemadanan-nik-menjadi-npwp-untuk-perpajakan-diundur-sampai-juni-2024-begini-himbauan-dari-djp