Padang, Khazanah – Pemadanan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diundur hingga
pertengahan tahun 2024 mendatang.
Melansir dari akun resmi Instagram
@attaxindonesia, Minggu (17/12/2023), bahwa alasan pemerintah mengundur
pemadanan tersebut karena pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan
pengujian terkait rencana ini.
Ada pun alasan lainnya adalah masih
menunggu regulasi yang mengatur implementasi pemadanan NIK sebagai NPWP.
Di samping itu, DJP juga akan
melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun
2022. Hal ini akan dilakukan sebelum berlakunya pemadanan NIK sebagai NPWP
secara penuh di pertengahan tahun 2024.
Berkaitan dengan hal tersebut,
menjadikan wajib pajak diharapkan mempunyai waktu yang cukup panjang guna
melakukan validasi melalui laman resmi DJP online.
Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah
telah berencana melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.
Berdasarkan catatan Okezone, terdapat tata cara untuk
melakukan pemadanan NIK dan NPWP yang dapat dilakukan di website Direktorat
Jenderal Pajak (DJP).
Masyarakat dapat membuka situs web
pajak.go.id. Kemudian, klik LOGIN yang terdapat di pojok kanan atas. Lalu,
masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, kemudian masukkan kode
keamanan.
Langkah
selanjutnya masyarakat harus membuka menu PROFIL dan masukkan NIK yang sesuai
dengan KTP. Masyarakat diharapkan jangan lupa cek validitas NIK, lalu klik Ubah
Profil. Terakhir, klik logout, kemudian cobalah login kembali menggunakan
password yang sama dengan sebelumnya
Sumber: https://khazminang.id/pemadanan-nik-jadi-npwp-diperpanjang-hingga-pertengahan-2024