BORNEONEWS, Sampit – Pelaku pembuangan bayi di semak-semak Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur ternyata sempat disuruh sang pacar untuk menggugurkan kandungan.
“Dari pengakuan sementara yang kami dapatkan dari pelaku, sempat saat dirinya minta pertanggung jawaban dan malah disuruh gugurkan kandungan,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu, 15 Desember 2021.
Saat itu perempuan tersebut berdomisili di Barito Selatan. Sedangkan pacarnya tinggal di Muara Teweh, Barito Utara. Saat perempuan tersebut mengetahui dirinya hamil. Iapun langsung memberitahukan pacarnya.
Setelah sang pacar mengetahui hal tersebut, bukannya pertanggung jawaban yang didapat, namun malah pelaku disuruh menggugurkan kandungan tersebut.
Dengan alasan bahwa hubungan mereka tidak direstui keluarga, karena berbeda keyakinan. Bahkan setelah itu nomor Hp sang lelaki juga tidak pernah aktif.
Berita Pelaku Pembuangan Bayi Sempat Disuruh Pacarnya untuk Menggugurkan Kandungan ini agregasi dari:
https://www.borneonews.co.id//berita/248030-pelaku-pembuangan-bayi-sempat-disuruh-pacarnya-untuk-menggugurkan-kandungan.