PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng kembali memusnahkan narkotika jenis sabu, dengan berat 100,1 gram. Barang haram itu disita dari pelaku pengedar berinisial LM. “Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket barang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu ke Kota Sampit, Tim Berantas BNNP Kalteng langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira jam 17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap satu orang perempuan dewasa berinisial LM di pinggir Jl. Tjilik Riwut Km. 18 RT. 006, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,” ungkap Kepala BNNP Kalteng, Joko Setiono, dilansir dari prokalteng.co, Jumat (16/2/2024).
Berita ini bersumber dari palangkaekspres.co dengan judul “Partipasi Masyarakat Pemilu Meningkat – PALANGKA EKSPRES” yang diagregasikan via Google News.