TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan rencana penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tak tinggal lagi di ibu kota.
Rencana Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan NIK ini dimulai Maret 2024.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta mengatakan mulai Maret 2024 alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili.
“Penataan kependudukan sesuai domisili ini, rencananya akan dilakukan pada bulan Maret 2024 mendatang, lho. Menurut pernyataan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Bapak Budi Awaluddin, alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah/ terkendala,” menurut keterangan tertulis Pemprov DKI Jakarta di X @DKIJakarta.
Untuk mengecek NIK kamu dibekukan atau tidak, dapat melalui laman
Cara Cek NIK Dibekukan atau Tidak
– Akses
– Masukkan NIK
– Kemudian masukkan CAPTCHA
– Klik ‘Cari Data Pembekuan’
Apabila Nama Kamu Tercantum di Daftar
Sumber: https://m.tribunnews.com/metropolitan/2024/02/22/nik-warga-jakarta-yang-tak-lagi-tinggal-di-ibu-kota-dinonaktifkan-mulai-maret-2024