Citrust.id – Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP bisa dipakai sebagai identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peserta JKN kini tak perlu khawatir apabila tidak membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) fisik saat berobat di fasilitas kesehatan. Selain dapat menggunakan KIS Digital di Aplikasi Mobile JKN, peserta JKN juga dapat menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Ahdijana, menyampaikan hal itu dalam Mobile Customer Service (MCS) di Desa Ciawigebang, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jumat (30/12/2022).
Lebih lanjut, pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta JKN sejak awal tahun 2022 untuk meningkatkan kualitas mutu layanan bagi peserta JKN. Di samping itu, bertujuan untuk mengimplementasi kebijakan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, agar mudah diakses dan dibagi-pakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan,” kata Ahdijana.
Dengan menggunakan NIK sebagai identitas peserta JKN, peserta JKN tidak perlu lagi mencetak KIS fisik sebagai identitas kepesertaannya. Dengan bisa NIK dipakai sebagai identitas peserta JKN, harapannya dapat lebih mempermudah, mempercepat, dan memberikan kepastian dalam mengakses layanan Program JKN.
“Selama berstatus aktif dan datang ke fasilitas kesehatan sesuai prosedur, peserta JKN tetap mendapatkan layanan fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Ahdijana.
Sementara itu, Darkin, salah seorang peserta JKN yang mengikuti kegiatan MCS, menyambut baik pemberlakuan NIK sebagai identitas Program JKN. Ia mengaku, kini tak khawatir lagi apabila tidak sempat membawa KIS fisik saat akan memanfaatkan layanan kesehatan.
“Harapan saya, informasi terkait NIK sebagai identitas peserta JKN ini bisa terus BPJS Kesehatan Cirebon sosialisasikan kepada masyarakat. Semoga ketika akan mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta JKN dapat semakin memudahkan ketika membutuhkan layanan kesehatan,” ujar Darkin. (Haris)
Sumber: https://www.citrust.id/nik-bisa-dipakai-sebagai-identitas-peserta-jkn.html