Palembang, Sonora.ID –Pemerintah secara resmi telah menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), di mana sejak 14 Juli 2022 kemarin telah dilakukan validasi secara bertahap dan berlaku secara menyeluruh pada 1 Januari 2024 mendatang.
Asal tahu saja, kebijakan ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112/PMK.03/202.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, Waluyo menghimbau para Wajib Pajak (WP) untuk segera melakukan validasi data baik secara online atau datang ke Kantor Wilayah DJP setempat.
Apabila belum melakukan validasi hingga awal tahun 2024 mendatang, lanjut Waluyo, maka WP tidak dapat mengikuti layanan administrasi perpajakan.
“Kalau secara aturan, WP yang belum melakukan proses validasi tidak dapat mengikuti layanan administrasi perpajakan atau NPWP-nya tidak bisa digunakan,” ungkap Waluyo saat menjadi pembicara dalam Kelas Pajak Online yang digelar Kanwil DJP SSBB secara virtual pada Jum’at (05/08).
Maka dari itu, Waluyo menghimbau kepada WP untuk segera datang ke Kanwil DJP atau validasi secara online sebelum tanggal 1 Januari 2024.
Sumber: https://www.sonora.id/read/423412452/nik-belum-divalidasi-sebagai-npwp-hingga-1-januari-2024-ini-resikonya