Sumenep (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep membuka Posko Aduan Masyarakat. Saat ini, posko aduan tersebut dikhususkan untuk verifikasi keanggotaan partai politik yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Anwar Noris menjelaskan, posko aduan tersebut untuk memberikan kesempatan pada masyarakat, apabila ada nama yang merasa dicatut sebagai pengurus atau anggota partai politik. “Di beberapa daerah ini terjadi. Dan sepertinya di Sumenep juga ada. Bukan anggota parpol, tapi tercatat sebagai anggota parpol. Silahkan sampaikan pada kami,” terangnya, Senin (15/8/2022).
Ia mengatakan, tidak semua orang punya keinginan atau bersedia dicantumkan namanya sebagai anggota partai politik, mengingat ada batasan-batasan yang telah ditetapkan negara.
“Misalnya ASN, TNI, Polri, ini kan tidak boleh menjadi anggota partai politik. Demikian juga kalau ingin menjadi penyelenggara pemilu, tidak boleh menjadi anggota partai politik. Atau masih ada beberapa contoh aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” paparnya.
Karena itu, lanjut Noris, apabila ada yang akan mengadukan hal tersebut, bisa memanfaatkan Posko Aduan Masyarakat. Bisa dengan datang langsung ke Bawaslu, atau bisa melalui aplikasi WhatsApp ke nomor yang telah ditentukan. “Nanti dipersilahkan mengisi form keberatan dan form pengaduan ke Bawaslu. Kemudian kalau lewat WA, harus dilengkapi dengan foto diri memegang kartu identitas. Ini sebagai bentuk laporan yang bertanggungjawab,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan melalui link yang telah disediakan KPU. Dengan meng-entry NIK, maka akan terlihat apakah NIK tersebut tercatat sebagai anggota partai politik atau tidak. “Kami ingin memastikan masyarakat terjamin haknya. Jangan sampai dirugikan oleh pihak manapun, ternasuk partai politik,” ucapnya.
Noris menambahkan, apabila ada pengaduan dari masyarakat, pihaknya akan menyampaikan ke KPU untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi dan penghapusan nama. “Ketika ada nama pengurus atau anggota yang dihapus, otomatis keanggotaan partai politik itu berkurang. Nah ini nanti ada hubungannya dengan keabsahan dan lolos tidaknya partai politik itu sebagai peserta pemilu,” ucapnya. [tem/suf]
Sumber: https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/nama-dicatut-jadi-anggota-parpol-laporkan-ke-bawaslu-via-posko-aduan/