Jakarta, Ruangenergi.com – Terhitung mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna LPG 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri (KTP dan NIK) di sub-penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran dan bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Terkait hal ini, Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Alfian Nasution mengatakan, penggunaan KTP dan NIK dalam pembelian gas LPG tabung 3 kg mulai dari pangkalan hingga ke pengecer sebagai langkah penting untuk memastikan ketepatan sasaran distribusi subsidi LPG 3 kg. Pertamina juga merencanakan pemasangan aplikasi merchant di warung untuk memantau dan mengontrol pembelian LPG 3 kg.
“Hal ini akan memastikan bahwa setiap transaksi tercatat dan terkoneksi dengan sistem data Pertamina. Warung ini juga akan kita buat seperti perpanjangan dari pangkalan dimana kita juga akan memasang merchant apps di situ. Begitu merchant appsnya ada berartikan data yang di handphone si penjual itu akan terkoneksi ke data P3KE maupun data on demand yang sudah kita tambahkan di sana,” kata Alfian saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (03/1).
Lebih jauh ia menuturkan, dengan pemasangan merchant apps, maka setiap transaksi dapat terkoneksi dengan data Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan data on demand, serta memastikan pembelian yang tepat dan tercatat.
Alfian menambahkan, dengan sistem digitalisasi, Pertamina dapat dengan mudah mendeteksi pangkalan yang tidak mematuhi instruksi yang telah diberikan.
“Sehingga kita bisa juga mengontrol pembelian di situ, jadi mereka tetap bisa melakukan pembelian di sana di sepanjang <span;>merchant appsnya<span;> ada di sana dan kita koneksi ke sistem data kita,” tambah Alfian.
Pertamina, lanjut dia, akan memberlakukan langkah tegas berupa penutupan terhadap agen atau pangkalan yang menjual LPG 3 kg tanpa menggunakan KTP.
“Apabila agen atau pangkalan juga menjual tanpa NIK maka dengan gampang akan kita deteksi dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran itu dan pasti kita tutup,” tegasnya.
Menurutnya, pendataan secara digital untuk memperketat sistem pengawasan pembelian tabung gas LPG 3 kg mulai di pangkalan hingga ke pengecer sehingga pendistribusian tepat sasaran.
“Ini kan sistem digitalisasi dan tracing-nya gampang. begitu ada pangkalan yang tidak melaksanakan seperti yang sudah kita instruksikan, itu langsung terdeteksi,” tutup Alfian.
Sementara Kementerian ESDM mencatat dari 2020-2022, realisasi volume LPG subsidi terus meningkat rata-rata sebesar 4,5 persen. Sedangkan realisasi LPG non-subsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9 persen.
Berdasarkan tren penyaluran LPG subsidi, prognosa volume penyaluran LPG subsidi di 2023 sebesar 8,22 juta metrik ton (MT), namun dengan adanya transformasi pendistribusian LPG 3 kg Tepat Sasaran, realisasinya bisa ditekan menjadi 8,07 juta MT meskipun masih melebihi kuota yang ditetapkan untuk 2023.
Hal tersebut disebabkan karena faktor ekonomi yang terus meningkat dari sekitar 3 persen di 2021 menjadi sekitar 5 persen di 2023 akibat terjadinya pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.(SF)
Sumber: https://www.ruangenergi.com/mulai-1-januari-pembelian-lpg-3kg-hanya-bisa-dilakukan-pengguna-yang-sudah-terdata/