JAKARTA, investor.id – Kemenkominfo tengah mematangkan rencana penerapan registrasi kartu seluler (subscriber identity/identification module/SIM card) biometrik dengan menggunakan deteksi wajah (face recognition), sidik jari (finger print), dan deteksi mata (irish recognition). Cara ini diharapkan bisa menyempurnakan regitrasi yang telah ada dangan menggunakan data NIK/KTP dan NKK. Tujuannya agar bisa lebih melindungi para pemilik kartu dan masyarakat dari potensi kejahatan digital melalui media kartu seluler.
Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), per Juni 2023, pengguna kartu seluler aktif di Indonesia mencapai 338 jutaan setelah divalidasi oleh Direktorat Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Jumlahnya sedikit berbeda dengan data empat operator seluler Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren sekitar 349 jutaan. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau 97% merupakan pengguna SIM cardprabayar dan sisanya 3% penggunaSIM cardpascabayar.
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, saat ini, Kemenkominfo masih menerapkan registrasi SIM card prabayar dan pascabayar dengan validasi menggunakan nomor induk kependudukan/kartu tanda penduduk (NIK/KTP) dan nomor kartu keluarga (NKK).
Namun, metode tersebut belum efektif menuntaskan berbagai persoalan kejahatan digital melalui penyalahgunaan nomor kartu seluler. Karena itu, Kemenkominfo tengah mematangkan rencana penerapan biometrik untuk menyempurnakan pendaftaran SIM card yang telah ada selama ini, khususnya kartu prabayar, yang sangat rawan disalahgunakan karena banyak dilakukan secara mandiri.
“Ada sedikit permasalahan registrasi hanya menggunakan NIK dan NKK. Pertama, penyelenggara seluler tidak dapat mengontrol SIM card yang diregistrasi menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak. Karena, registrasi dengan NIK dan NKK tidak bisa diyakini ‘saya adalah saya’ atau validasi kesesuaian NIK dengan NKK saja,” tutur Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Menurut dia, ada dua mekanisme registrasi kartu seluler yang diatur dalam Permenkominfo tersebut, yaitu menggunakan NIK dan NKK, serta menggunakan NIK dan data kependudukan biometrik. Namun, khusus untuk mekanisme biometrik saat ini belum bisa dilaksanakan karena faktor ketersediaan teknologi, sehingga sedang dibahas bersama operator seluler.
“Soal registrasi metode baru di UU Cipta Kerja, dalam peraturan turunannya, ada juga prinsipKnow Your Customer(KYC), operator harus tahu siapa pelanggannya. Ke depan, untuk mengatasi permasalahan yang ada, Kemenkominfo sedang menyusun rencana penerapan registrasi menggunakan data kependudukan biometrik. Namun, tidak terbatas pada teknologi face recognition,finger print, danirish recognation saja,” ungkapnya.
Manfaat Biometrik
Adapun keuntungan dari penerapan registrasi kartu seluler dengan metode biometrik bisa mencegah registrasi tanpa hak yang dilakukan bukan pemilik NIK dan NKK asli yang selama ini terjadi. Kedua, manfaat memudahkan ketelusuran (tracibility) jika terjadi penyalahgunaan nomor kartu seluler. Kemudian, peningkatan kualitas data pelanggan serta menciptakan kepercayaan (trust) dalam bisnis digital.
“Jadi, sekarang ini, salah satunya yang membuat tidak percaya adalah tidak percayanya terhadap penggunaan-penggunaan nomor SIM card yang diaktifkan melalui data pelanggan yang bukan miliknya, yang dilakukan oknum tertentu untuk tujuan kejahatan,” tegas Wayan.
Dia pun pun mengakui, penggunaanSIM cardhanya dengan registrasi NIK dan NKK saat ini tidak selalu mulus dan aman bagi pelanggan asli. Karena, ada sebagian oknum yang justru memanfaatkanSIM carduntuk tujuan penipuan/kriminal lainnya. Selama tiga bulan terakhir saja, Kemenkominfo menerima aduan dan usulan pemblokiran terhadap 2.970SIM card yang disalahgunakan.
“Yah tentu yang paling banyak menerima aduan adalah Telkomsel, karena mereka memiliki pelanggan paling banyak di Indonesia. Tentu untuk melakukan pemblokiran terhadap kartu seluler tersebut, kami telah melewati beberapa mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Wayan.
Data Pelanggan
Lebih lanjut, sebagai pengendali data pelanggan, lanjut Wayan, operator seluler juga wajib memiliki sertifikat ISO 270001 sistem manajamen keamanan informasi sesuai dengan Permen Kemenkominfo No 5 Tahun 2021.
“Itu untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data pelanggan. Pengaturan ini telah dilaksanakan sejak tahun 2016 seiring dengan penerbitan Permen No 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi,” ujarnya.
Kewajiban memiliki sertifikasi tersebut merupakan bentuk kepedulian Kemenkominfo terhadap keamanan data pelanggan. Harapannya data pelanggan seluler terlindungi dengan baik dan industri seluler aman dari serangan peretas (hacker) untuk mencuri data pelanggan.
“Karena, jika data pelanggan bocor, maka kepercayaan masyarakat maupun investor akan menurun, dan tentunya merugikan industri telekomunikiasi,” tegas Wayan.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Sturman Panjaitan mengingatkan peran penting Kemenkominfo dan operator seluler dan agar lebih peduli soal perlindungan data pelanggan kartu seluler.
“Walaupun tadi disampaikan harus ada sertifikan ISO 270001, bagaimana prosesnya. Ini supaya kita semua tahu bahwa operator telekomunikasi kemudian mampu melindungi data pelanggan (kartu SIM card),” kata Sturman.
Editor: Abdul Muslim
([email protected])
Dapatkan info hot pilihan seputar ekonomi, keuangan, dan pasar modal dengan bergabung di channel Telegram “Official Investor.ID”. Lebih praktis, cepat, dan interaktif. Caranya klik link https://t.me/+oCMJPFzpWeg0OGZl, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Sumber: https://investor.id/business/341218/menimbang-registrasi-kartu-seluler-biometrik