TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan masyarakat tak perlu lagi mendaftar NPWP.
Masyarakat akan dimudahkan dalam melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan pada tahun 2023.
Nantinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Neil dikutip dari laman DJP, Kamis 9 Juni 2022.
• Dua Tahap Cara Daftar NPWP Secara Online, Apakah Seluruh Masyarakat Wajib Punya NPWP?
Tidak semua NIK harus membayar pajak
Dengan adanya penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta membuat semua masyarakat yang memiliki NIK harus membayar pajak.
Pemilik NIK yang wajib membayar pajak hanya masyarakat yang NIK-nya sudah diaktivasi.
• Syarat Bikin NPWP Pribadi Online Lengkap dengan Langkah Cara Daftar NPWP Online Lewat HP
NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjek dan objektif sebagai berikut:
- Sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu 54 juta rupiah dalam setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0).
- Omzet di atas Rp 500 juta dalam setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi, usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM)
- Neil mengungkapkan dengan adanya NIK sebagai NPWP dapat mendukung kebijakan satu data di Indonesia.
“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” ungkapnya.
Kapan mulai diterapkan?
Sumber: https://pontianak.tribunnews.com/2022/06/13/masyarakat-tak-perlu-lagi-mendaftar-npwp-tahun-2023-cukup-menggunakan-ktp