JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengimplementasikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 2023 mendatang. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan, penerapan kebijakan baru tersebut membuat masyarakat tidak perlu lagi mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Alasannya, secara administrasi nanti NIK sudah merupakan NPWP.
“Yang membedakan oh dia teraktivasi atau tidak, dia punya penghasilan atau tidak, kalau tidak punya penghasilan kami tidak akan mengaktivasinya,” kata Suryo dalam acara Sosialisasi UU HPP, Selasa (19/4/2022).
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://news.ddtc.co.id/nik-sebagai-npwp-djp-masyarakat-tak-perlu-daftar-jadi-wajib-pajak-38578
Sumber: https://news.ddtc.co.id/nik-sebagai-npwp-djp-masyarakat-tak-perlu-daftar-jadi-wajib-pajak-38578