SAMPIT – Kesadaran masyarakat untuk menjaga keindahan kawasan Terowongan Nur Mentaya masih kurang, terbukti dengan masih adanya sebagai masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Meski sudah terpampang baliho larangan agar tidak membuang sampah di kahan kosong milik KecNatan Baamang namun larangan itu tidak digubris.
Melihat kondisi tersebut, salah seorang warga bernama Taufik meminta agar pelaku pembuangan sampah bukan oada tempatnya ini diberi hukuman adat untuk memberikan efek jera dan oeringan bagi yang lain.
“Mungkin hukum adat bisa menyadarkan mereka, kalau hanya papan saja mungkin mereka tetap melanggar,” ungkap Taufik. Senin 29 Mei 2023.
Dirinya menuturkan jika diberlakukan hukum adat mungkin masyarakat bisa hati-hati dalam bertindak, apalagi lokasi yang menjadi tempat pembuangan sampah tersebut, merupakan lokasi yang dijaga keindahannya karena merupakan ikon kebanggaan warga Kabupaten Kotim, yang setiap hari banyak masyarakat yang menghabiskan waktu di Terowongan Nur Mentaya di Jalan Tjilik Riwut Sampit.
“Ikon yang harus dijaga malah kaya gini. Seharusnya kita sebagai masyarakat bangga terhadap ikon satu-satunya di Indonesia yaitu Terowongan Nur Mentaya ini,” bebernya.
Namun karena sering kali sampah yang dibuang berantakan dan juga bau yang dihasilkan mengganggu para wisatawan yang nongkrong di TNM, sehingga pemerintah melarang masyarakat buang samlah dilokasi itu.
“Bukan hanya tempat sampah ini, namun beberapa papan ornamen TNM ini banyak yang dirusak oleh tangan tak bertanggung jawab, ini sangat memprihatinkan,” tuturnya.
“Semoga pemerintah bisa mengatasi masalah ini. Apalagi masalah ini bukan kali ini saja namun sering kali bisa dikatakan masalah serius,” tutupnya.
(gus/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2023/05/30/masyarakat-minta-pelaku-pembuang-sampah-sembarangan-disidang-adat