Jakarta, IDN Times – Pemerintah tengah menyusun penerapan kemudahan membayar pajak, yang bisa dilakukan hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan program itu targetnya diterapkan di 2023. Jika target tercapai, maka mulai tahun depan masyarakat tak perlu lagi membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk membayar pajak.
“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Neil dikutip dari keterangan resmi DJP, Minggu (12/6/2022).