METROASPIRASIKU – Sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengimbau masyarakat untuk segera memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka agar dapat dijadikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Aturan turunannya, seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, memberikan landasan hukum untuk pemadanan data NIK sebagai NPWP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan bahwa implementasi pemadanan NIK menjadi NPWP akan dilaksanakan secara penuh pada pertengahan tahun 2024.
Sumber: https://metro.aspirasiku.id/nasional/84211355609/langkah-langkah-pemadanan-nik-menjadi-npwp-segera-validasi-identitas-pajak-anda