SAMPIT – Kasus peradilan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Koperasi Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) dengan terdakwa Nn terus bergulir, namun Kuasa Hukum nasabah Roy Sidabutar mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan yaitu sebagian aset tidak disita.
“Proses persidangan terus berjalan, kami menemukan hal-hal janggal, aneh dan lucu, yaitu aset yang seharusnya disita tapi tidak disita dan tidak ada dalam berkas,” kata Roy saat ditemui di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu 10 Januari 2024.
Ia menunjukkan sebuah foto bersama korban, kepala desa, dua anggota Polda, dan satu anggota Polsek berfoto dilatar bangunan walet yang sudah dipasang plang penyitaan berwarna merah.
“Ini bisa kita lihat sudah ada plang penyitaan dari Polda, namun ternyata tidak disita, dan tidak ada dalam berkas, bahkan sekarang ini plang sudah dicabut, sangat konyol sudah ada bukti foto tapi tidak ada diberkas penyitaan,” ungkapnya.
Termasuk beberapa aset lainnya juga tidak ada dalam berkas tersebut, dirinya juga menyebutkan selain bangunan walet itu sejumlah aset milik Nn lainnya diduga dari hasil TPPU masih belum disita, sebagian sudah dijual.
“Sebagian aset ada yang dijual seperti bengkel di Parenggean, sebagian masih ada dan menghasilkan seperti infonya kebun sawit miliknya di Desa Sebungsu masih dipanen oleh keluarganya, seharusnya disita juga semua, SPBU Km 8 Tjilik Riwut juga harusnya disita,” ungkapnya.
Dirinya bersama korban yaitu para nasabah menuntut agar harta kekayaan, aset terdakwa Nn yang sudah menggelapkan uang nasabah bisa disita sepenuhnya karena diduga hasil dari TPPU.
Roy menambahkan sudah memgirimkan surat kepada Ketua Majelis Hakim, Ketua PN Sampit, Hakim bisa menyita harta sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yaitu dalam hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada Harta Kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan Harta Kekayaan tersebut. (Nardi)
Berita ini bersumber dari beritasampit.com dengan judul “Kuasa Hukum Korban Ungkap Kejanggalan Peradilan Kasus TPPU CU EPI” yang diagregasikan via Google News.