TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG—— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menindaklanjuti puluhan warga yang nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut partai politik pada Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU.
Ketua KPU Karawang Miftah Farid menjelaskan, total ada sebanyak 71 warga melapor terkait nama dan NIK dicatut dalam Sipol KPU.
Dari jumlah itu sebanyak 32 orang sudah ditangani dengan baik.
“Pada termin satu ada 32 orang yang melapor. Saat ini sudah clear, sudah kita proses,” kata Farid, di Kantor KPU Karawang, pada Selasa (4/10/2022).
Untuk laporan lainnya, kata Farid, masih dalam proses penyelesaian. Pasalnya, 39 laporan yang belum selesai ditangani masuk pada termin kedua.
Mereka yang melapor merasa tidak masuk parpol manapun.
Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2022/10/04/kpu-karawang-tindaklanjuti-pencatutan-puluhan-nik-warga-demi-kepentingan-verifikasi-partai-politik