KPPS Wajib Paham Tentang Sirekap 1 dan 2 Pada Pemilu 2024, Begini Penjelasannya
Apa itu Sirekap?
Sirekap 1 dan 2 yang merupakan aplikasi yang digunakan dalam Pemilu 2024. Sirekap merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi, yang merupakan aplikasi untuk mengumpulkan, menghitung, dan melaporkan hasil pemilihan.
Aplikasi ini telah melalui serangkaian uji coba dan pemantapan sejak tahun 2020. Petugas KPPS diwajibkan untuk memahami teknologi informasi, termasuk penggunaan aplikasi Sirekap, karena pada hari pemilihan, Sirekap akan digunakan untuk perhitungan suara. Persiapan teknis dan pemahaman penyelenggaraan Sirekap pada Pemilu sebelumnya dievaluasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang Sirekap 1 dan 2 sangat penting bagi petugas KPPS untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas hasil pemilu.
Beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang sirekap 1 dan 2 pada pemilu 2024
- Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Suara, yang merupakan platform digital yang menjadi jantung proses penghitungan suara pada pemilu 2024.
- Sirekap diharapkan membawa perubahan signifikan dengan memanfaatkan teknologi terkini untuk memberikan hasil yang akurat dan real-time.
- Sirekap memiliki dua operator, yaitu sirekap 1 dan sirekap 2, yang bertugas mengisi aplikasi sirekap pada pelaksanaan pemungutan suara.
- Sirekap 1 dan sirekap 2 memiliki tugas yang sama, yaitu mengambil foto hasil pemilihan, melakukan koreksi angka, dan mengirimkan data ke sistem.
- Sirekap 1 dan sirekap 2 juga bertanggung jawab untuk mengelola daftar hadir dan mencatat kejadian khusus yang terjadi di TPS.
- Sirekap 1 dan sirekap 2 harus mengikuti petunjuk pengambilan foto yang baik, seperti memastikan pencahayaan yang memadai, menghindari bayangan, dan menempatkan hasil pemilihan di tengah layar.
- Sirekap 1 dan sirekap 2 harus bekerja sama dan saling membantu jika salah satu operator mengalami halangan atau masalah.
- Sirekap 1 dan sirekap 2 harus mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh KPU, yang diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
- Sirekap 1 dan sirekap 2 harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, serta berperan sebagai ujung tombak dalam menghadirkan hasil yang akurat dan transparan kepada masyarakat.
Sirekap memiliki dua operator, yaitu sirekap 1 dan sirekap 2, yang bertugas mengisi aplikasi sirekap pada pelaksanaan pemungutan suara. Sirekap 1 dan sirekap 2 memiliki tugas yang sama, yaitu mengambil foto hasil pemilihan, melakukan koreksi angka, dan mengirimkan data ke sistem.
Sirekap 1 dan sirekap 2 harus mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh KPU, yang diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Sirekap 1 dan sirekap 2 harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, serta berperan sebagai ujung tombak dalam menghadirkan hasil yang akurat dan transparan kepada masyarakat.
Berita ini bersumber dari umsu.ac.id dengan judul “KPPS Wajib Paham Tentang Sirekap 1 dan 2 Pada Pemilu 2024, Begini Penjelasannya – Artikel BLOG” yang diagregasikan via Google News.