TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- KPP Pratama Maumere melakukan sosialisasi kepada wajib pajak, di Kantor KPP Pratama Maumere, Kamis 16 Februari 2023 terkait pemadanan data NIK dan NPWP.
Agar dapat digunakan sebagai NPWP maka NIK harus valid atau padan dan memastikan bahwa data NIK yang tersimpan dalam sistem DJP sudah sesuai dengan data NIK yang terekam dalam sistem data kependudukan di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang mengatur mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP. Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif atau sudah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tindak Kena Pajak (PTKP) wajib untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Agaphilaksmo Adhyarsa ParayudhaN, dari KPP Pratama Maumere, menjelaskan PWP merupakan sarana administrasi apabila Wajib Pajak akan melakukan pembayaran pajak, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau untuk mendapatkan pengembalian pajak (restitusi) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Berita TribunFlores.Com lainnya di Google News
Sumber: https://flores.tribunnews.com/2023/02/16/kpp-pratama-maumere-dukung-wajib-pajak-lakukan-pemutakhiran-nik-menjadi-npwp