Sidikalang (harianSIB.com)
Pemerintah memastikan aturan baru pendistribusian gas elpiji (LPG) 3 Kg tepat sasaran mulai 1 Januari 2024, transaksi harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kordinator Wilayah Dairi DPC Hiswana Migas Sumut, Nesar Situmeang, Selasa (19/9/2023), mengatakan, penggunaan KTP pada transaksi Elpiji 3 Kg, untuk proses registrasi/pendaftaran masyarakat yang berhak mendapatkan barang bersubsidi tersebut.
Sebagian masyarakat sudah terdaftar sebagai penerima manfaat LPG 3 Kg, tetapi tetap membawa KTP saat transaksi, sehingga pangkalan mengimput NIK melalui MerchantApps subsidi tepat.
Kemudian, jika masyarakat belum terdaftar sebagai penerima barang subsidi tersebut bisa mendaftarkan/ meregistrasi melalui MerchantApps subsidi tepat, yang dilakukan pangkalan (sub agen).
“Pangkalan bisa mendaftarkan masyarakat sebagai penerima subsidi gas elpiji, dengan mengimput NIK dan foto calon pemerima manfaat,” katanya.
Katanya, pangkalan akan mengimput NIK untuk mendaftarkan pengguna sebagai rumah tangga atau pelaku UMKM.
Sampai saat ini, katanya, agen kepada pangkalan berkesenambungan melakukan sosialisasi agar tetap mengimput NIK saat transaksi pembelian elpiji 3 Kg. Dan juga mengimput NIK masyarakat yang belum terdaftar.
“Semua pengguna elpiji 3 Kg harus segera mendaftar NIK dan KK di pangkalan terdekat,” katanya.
Apabila sudah terdaftar bisa melakukan pembelian di semua pangkalan, dengan estimasi pembelian rumah tangga setiap bulan maksimal 5 tabung dan UMKM 20 tabung.
“Kita mengimbau kepala desa lurah mengarahkan penduduk untuk mendaftar ke pangkalan elpiji terdekat,” katanya. (B3)