PONTIANAK – Kepala Kanwil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, Kurniawan Nizar mengimbau wajib pajak untuk segara melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP) sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Seperti yang diketahui, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru. Sementara sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit pada layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas.
“Salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah Penerapan NIK sebagai NPWP yangdiatur kemudian dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022.Tujuan kebijakan ini adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung granddesignkebijakan satu data Indonesia,” paparnya saat sosialisasi pemadanan NIK yang ada pada KTP sebagai NPWP dan Dukungan SPT Tahunan Tepat Waktu, Kamis (2/2) di Pontianak.
Hadir dalam kegiatan tersebut para konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia), AKP2I (Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia), dan P3KPI (Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia). Kurniawan Nazar menyebut, peran para konsultan pajak terkait kebijakan tersebut tak kalah penting.
“Pemerintah dalam hal ini DJP meminta kerja sama bapak ibu sebagai konsultan pajak untuk turut aktif memastikan agar setiap wajib pajak khususnya pengguna jasa segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP di laman pajak.go.id tanpa perlu menunggu hingga akhir tahun,” pintanya.
Sementara itu, Ketua AKP2I Kalimantan Barat, Arief Sapta Wendrianto menyebut, pihaknya sebagai mitra DJP siap menyukseskan program tersebut. Ia pun meminta kepada seluruh anggotanya menginformasikan hal tersebut kepada para kliennya masing-masing, terkait pemadanan NIK yang ada pada KTP sebagai NPWP.
Ia juga berbicara perihal terbitnya PMK Nomor 175/PMK.01/2022, sebagai instrumen untuk mewujudkan profesionalisme dan independensi pembinaan serta pengawasan profesi keuangan, yang salah satunya adalah konsultan pajak. “PMK yang baru ini krusial bagi para profesional, demi memastikan kualitas layanan jasa konsultan pajak,” sebutnya.
Beberapa poin penting perubahannya antara lain misalnya, pelimpahan kewenangan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dari DJP ke P2PK (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan), Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Adapula perubahan aturan terkait izin praktik dan peningkatan izin praktik. Juga ada beberapa perubahan aturan terkait sanksi dan keberatan atas sanksi, serta aturan-aturan lainnya. (ars)
Sumber: https://pontianakpost.jawapos.com/metropolis/03/02/2023/konsultan-pajak-diminta-turut-sosialisasikan-validasi-nik-menjadi-npwp/