Reporter:
Ozy|
Editor:
Rahmat|
Selasa 17-10-2023,20:12 WIB
RAPAT : Staf Ahli Ekonomi Keuangan dan Pembangunan H Hermin Eko Purwanto ST MT dampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim memimpin rapat Penetapan Data Penduduk Program Asuransi Kematian Tahap V Tahun 2023.–
MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Masih ditemukannya tidak validasi data masyarakat yang tidak memiliki data kependudukan (NIK) yang valid diakibatkan masih banyak anak-anak yang tidak memiliki akta kelahiran yang resmi, sehingga berpegangurh pada syarat utama untuk mengajukan klaim asuransi kematian ini adalah KTP dan Akta Kematian.
Untuk pemantapan verifikasi penetapan data penduduk program asuransi kematian tersebut, para Camat di minta untuk segera melakukan verifikasi ulang guna memperbaiki data terbaru yang kemudian dilaporkan ke Dinsos dan Dukcapil.
Penjelaskan itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim Drs Bhakti MSi dalam Rapat Penetapan Data Penduduk Program Asuransi Kematian Tahap V Tahun 2023 di Ruang Rapat Serasan Sekundang Muara Enim, Selasa 17 Oktobr 2023.
Dalam rapat tersebut Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim H Hermin Eko Purwanto ST MT. Turut hadir juga para Camat se-Kabupaten Muara Enim.
Sumber: https://sumeks.disway.id/read/683479/kok-bisa-tidak-memiliki-nik-yang-valid-lakukan-verifikasi-ulang-data-kependudukan