PAJAK –JAKARTA. Wajib Pajak Pribadi diimbau untuk segera melakukan validasi atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sedianya, per 1 Januari 2024 mendatang, seluruh aktivitas perpajakan hanya akan menggunakan NIK dan berlaku seterusnya.
Akan tetapi, melansir Kontan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk mengundur waktu pelaksanaan secara penuh pemadanan NIK menjadi NPWP ke pertengahan tahun depan.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan, mundurnya implementasi tersebut dikarenakan pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian sembari menunggu aturan teknis atau regulasi yang akan mengatur implementasi kebijakan tersebut.
Selain itu, mundurnya implementasi ini juga bertujuan agar NIK-NPWP bisa terintegrasi seluruhnya sehingga wajib pajak masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online.
Sumber: https://kiaton.kontan.co.id/news/klik-wwwpajakgoid-begini-cara-pemadanan-nik-dan-npwp