– Advertisement –
SuaraPemerintah.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk Pemilu 2024 masyarakat yang punya hak memilih atau pemilih akan tetap mendapat 5 surat suara.
Kelima surat suara tersebut memiliki warna yang berbeda dengan keterangan dan fungsi yang berbeda-beda juga.
Ketentuan kertas suara ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Daftar warna kertas suara Pemilu 2024
– Advertisement –
Aturan mengenai surat Pemilu 2024 tertuang dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU nomor 14 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut dijelaskan lima jenis surat suara berlatar putih dengan lima warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.
– Advertisement –
Dilansir dari CNN Indonesia, berikut daftar warna, keterangan, dan fungsi masing-masing surat suara Pemilu 2024.
1. Warna abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu berfungsi sebagai surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara ini memuat:
Foto pasangan calon
Nama pasangan calon
Nomor urut pasangan calon
Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
2. Warna merah
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:
Berita ini bersumber dari suarapemerintah.id dengan judul “Kenali Perbedaan Fungsi 5 Warna Kertas Suara Pemilu 2024” yang diagregasikan via Google News.