Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, memperoleh 14 pengaduan soal pencatutan nama keanggotaan partai dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Tercatat, lima nama terkait Partai Kebangkitan Bangsa, satu orang terkait Partai Republik, dua orang terkait Partai Amanat Nasional, dua orang terkait Partai Golkar, tiga orang terkait Partai Adil Makmur, dan satu orang terkait Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.
Pengaduan tersebut tercatat masuk setelah pos pengaduan Bawaslu dibuka pada 15 Agustus hingga 6 September 2022. “Kami tindaklanjuti dengan melayangkan nama-nama yang melapor tersebut ke Komisi Pemilihan Umum agar dicek dan dianggap TMS (Tidak Memenuhi Syarat), karena orang-orang ini merasa tidak masuk dalam keanggotaan partai politik tertentu tapi namanya tercatut,” kata Ketua Bawaslu Jember Thobrony Pusaka, Kamis (8/9/2022).
Salah satu yang tercatut adalah Mohammad Reza Muizzul Pasha, wartawan K Radio. Namanya tercantum sebagai anggota Partai Pandu Bangsa dalam Sipol. “Saya iseng-iseng mengecek ke website Info Pemilu KPU, gara-gara melihat status WhatsApp teman yang NIK (Nomor Induk Kependudukan)-nya tercatut.” katanya.
Betapa terkejutnya Reza, karena saat dicek, NIK-nya tercantum juga di Sipol. “Saya lapor kemarin. Waktu itu di kantor Bawaslu cuma ada staf. Komisioner sedang ke luar kota semua. Saya diminya mengisi formulir online,” katanya.
Pengecekan nama ini dibuka hingga 14 Desember 2022. “Kami berharap masyarakat bisa mengecek langsung ke apakah tercatat dalam keanggotaan partai. Di Info Pemilu juga ada dashoard, bila tak merasa jadi anggota partai, bisa langsung memberikan pernyataan secara online dan bisa langsung tersambung ke KPU,” kata Thobrony. [wir/but]
Sumber: https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/kena-catut-parpol-14-orang-dan-wartawan-lapor-bawaslu-jember/