JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pendataan tanah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pendataan dilakukan bekerjasama dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN).
SIN adalah sebuah identitas unik berbasis NIK yang dimiliki setiap individu memuat berbagai informasi seperti data keluarga, kepemilikan aset, dan lainnya.
Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suyus Windayana mengatakan, pendataan tanah berbasis NIK ini merupakan perpanjangan perjanjian yang sudah ada sebelumnya, terkait akses data NIK dengan Ditjen Dukcapil sekaligus meningkatkan hak akses data face recognition (FR) atau pengenal wajah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2022/09/02/12380071/kementerian-atr-bpn-lakukan-pendataan-tanah-berbasis-nik