Jakarta –
Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung langkah Pemprov DKI dalam penataan dokumen kependudukan. Kemendagri saat ini masih menunggu surat dari Pemprov DKI soal pengajuan penonaktifan 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK).
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan penataan dan penertiban dokumen kependudukan oleh Pemda tertuang dalam Pasal 18 Ayat 2, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013. Hal itu agar data kependudukan lebih akurat.
“Terkait penertiban kependudukan, kami support langkah-langkah Pemprov DKI Jakarta yang sudah memulai program penataan dan penertiban dokumen sesuai domisili dan bahkan beberapa daerah di Indonesia sudah mulai mengikuti yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Harapan kami, tentunya ke depan secara nasional administrasi kependudukan akan jauh lebih tertib,” kata Teguh kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).
Teguh mengatakan bahwa penonaktifan NIK di DKI Jakarta atas hasil koordinasi bersama. Penonaktifan ini akan dilakukan secara bertahap.
“Pada tahap awal akan dilakukan penonaktifan NIK bagi orang yang telah meninggal dunia, namun belum dilaporkan serta NIK bagi warga yang berada di RT yang sudah tidak ada akibat pembangunan atau NIK yang sudah tidak dikenal,” tutur dia.
Teguh menambahkan bahwa Pemda wajib melakukan sosialisasi selama 1 tahun sebelum menonaktifkan NIK. Bagi penduduk yang kena dampak, mereka bisa melapor ke Dinas Dukcapil setempat.
“Walau dinonaktifkan NIK-nya tapi penduduk bisa konfirmasi kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui loket-loket layanan yang ada di Kelurahan dan Kecamatan, dan selanjutnya bisa diaktifkan kembali,” jelas dia.
“Namun bagi NIK yang dinonaktifkan tetapi dalam kurun waktu tertentu tidak ada konfirmasi dari penduduk yang bersangkutan, maka NIK tersebut masih dalam status tidak aktif, hingga pemilik NIK melakukan konfirmasi pada Dinas Dukcapil masing-masing wilayah,” kata Teguh.
Dia menambahkan bahwa data NIK yang akan dinonaktifkan akan disampaikan ke Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sebab, kata dia, Dinas Dukcapil daerah tidak berwenang untuk menonaktifkan NIK.
“Data NIK yang akan dinonaktifkan akan disampaikan kepada Ditjen Dukcapil, karena Dinas Dukcapil daerah tidak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan NIK,” tutur dia.
Hingga saat ini, Teguh menyebut Kemendagri belum menerima surat permintaan penonaktifan NIK dari Pemprov DKI. Sehingga, pihaknya masih menunggu.
“Kami di Ditjen Dukcapil saat ini masih sedang menunggu surat permintaan penonaktifkan NIK tersebut yang rencananya akan disampaikan dalam waktu dekat oleh dinas dukcapil provinsi DKI Jakarta dan selanjutnya mengkoordinasikan untuk tindak lanjutnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengatakan sebanyak 92.432 nomor induk kependudukan (NIK) bakal dinonaktifkan. Ada dua kriteria warga yang NIK-nya akan dinonaktifkan, apa saja?
“Sementara yang dinonaktifkan itu untuk yang sudah meninggal dunia dan RT sudah tidak ada,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin Budi saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/4/2024).
Budi menjelaskan, di tahap awal, pihaknya akan menyurati Kemendagri untuk menonaktifkan 92.432 NIK warga yang telah meninggal dunia dan RT tempat domisili sebelumnya sudah tak ada atau beralih fungsi menjadi fasilitas lain, seperti GOR dan stadion.
Saksikan Live DetikPagi:
Simak juga ‘Kata Anies-Cak Imin Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK’:
(lir/idn)
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7303697/kemendagri-soal-penonaktifan-nik-di-dki-agar-data-kependudukan-tertib