SAMPIT, Kasongan – Pihak Kejaksaan Negeri Katingan meresmikan balai rehabilitasi narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya atau Napza adyaksa dan rumah restorative justice, Selasa, 15 November 2022.
Peresmian tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pathor Rahman termasuk Bupati Katingan, Sakariyas, Wakil Bupati Sunardi Litang dan undangan lainnya. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Katingan, Tandy Mualim, pembentukan kampung restorative justice ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutuan berdasarkan keadilan restorative junto surat Jampidum Nomor D 575/E/S.2/02 Tahun 2022 tanggal 8 Februari 2022 tentang pembentukam kampung restoratifive justice.
“Dimana tujuan pembentukan kampung atau rumah restorative justice ini adalah agar terciptanya suasana yang teratur aman dan tertib, terciptanya kesepakatan penyelesaian perkara pidana dan untuk membudidayakan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku,” ujarnya.
Adapun Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir dipilih sebagai yang pertama sebagai kampung restorative justice karena di daerah ini banyak jumlah penduduknya, dan beragam suku yang tinggal di sana serta tingkat kriminalitas yang agak tinggi.
“Untuk pembentukan balai rehabilitasi Napza ini adalah menindaklanjuti pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pedoman keadikan restorative sebagai pedoman jaksa,” katanya.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/283140-kata-kajari-katingan-saat-peresmian-balai-rehabilitasi-napza-adyaksa-dan-rumah-restorative-justice