MAJELIS hakim dibuat bingung dengan perbuatan terdakwa yang bisa mulus memalsukan KTP hingga menembus sistem negara.
Ini setelah mendengarkan keterangan saksi ahli dalam persidangan lanjutan perkara pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Jember, Senin (22/1).
Saksi ahli yang didatangkan adalah Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember Ani Setyaningsih.
Sejumlah informasi mengenai penerbitan dokumen kependudukan diterangkan secara terbuka oleh Ani di hadapan Hakim Ketua Totok Yanuarto serta hakim anggota, I Gusti Ngurah Taruna dan Aryo Widiatmoko.
Ani menerangkan, kewenangan penerbitan dokumen kependudukan ada pada Dispendukcapil dan tidak ada lembaga lain yang boleh melakukannya. Termasuk pemberian NIK untuk KTP. Sesuai dengan Pasal 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2006.
“Turunan lembaga yang berhak (menerbitkan, Red) tidak ada,” terangnya.
Dalam membantu proses pelayanan, Dispendukcapil memiliki dua operator di seluruh kecamatan di Jember. Mereka memiliki username dan bisa melakukan entry atau memasukkan NIK di sistem.
“Setelah dipelajari dia entry di sistem tapi tidak mengajukan (ke Dispendukcapil, Red), sedangkan yang diterbitkan yang diajukan,” bebernya.
Adanya entry data tidak terbaca oleh sistem Dispendukcapil. Oleh sebab itu, adanya kasus pemalsuan KTP tersebut tidak diketahui karena tidak ada pengajuan. “Masuk sistem, tapi kita tidak tahu. Tahunya dari polisi,” jelas PNS yang memasuki masa pensiun itu.
Ani menyebutkan, prosedur penerbitan KTP dari operator yang ada di kecamatan dimulai dari entry data, kemudian diajukan ke Dispenduk. Baru pihaknya melakukan verifikasi dan validasi (verval), memberikan tanda tangan elektronik (TTE), dan melakukan pencetakan.
“Secara tidak langsung operator punya kewenangan mengajukan ke Dispenduk untuk diverval,” ulasnya.
Keterangan tersebut membuktikan bahwa pencetakan KTP yang tidak dilakukan oleh Dispenduk adalah palsu.
Sebab, setelah operator kecamatan melakukan entry NIK, jika tidak diajukan, secara otomatis NIK tersebut tidak bisa digunakan.
Mengenai lolosnya KTP palsu untuk pengambilan KPR, Ani mengaku tidak paham. Diterangkan, pencetakan KTP menggunakan blanko yang diberikan chip milik nama dan NIK yang tertera. Sedangkan jika ada yang palsu, tidak diketahui muasalnya.
Sumber: https://radarjember.jawapos.com/hukum-kriminal/794019115/kasus-ktp-palsu-untuk-kpr-di-jember-saksi-ahli-sebut-pemalsuan-ktp-rusak-data-negara