Surabaya –
Pemilu 2024 sudah di depan mata. Maka tak heran jika mulai muncul pertanyaan kapan masa tenang Pemilu 2024?
Mengenai kapan masa tenang sudah disebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Namun sebelum membahas itu, ada baiknya kita mengulas soal definisi masa tenang Pemilu?
Apa Itu Masa Tenang Pemilu?
Dikutip detikNews, definisi masa tenang Pemilu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Berapa Hari Masa Tenang Pemilu?
Masa tenang berlaku setelah agenda kampanye Pemilu. Kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.
Dalam Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Kapan Masa Tenang Pemilu 2024?
Masa tenang akan dilaksanakan setelah masa kampanye selesai. Berdasarkan ketetapan KPU, jadwal masa tenang Pemilu 2024 yakni 11-13 Februari 2024. Berikut ini jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 selengkapnya:
- 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran
- 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023: Penyusunan peraturan KPU
- 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
- 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022: Penetapan peserta Pemilu
- 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 – 25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023 – 25 November 2023: Pencalonan presiden dan wakil presiden
- 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: Masa tenang
- 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara
- 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil
- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden
Apa Saja yang Dilarang Saat Masa Tenang Pemilu 2024?
Soal masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Berikut ini apa saja yang dilarang selama masa tenang Pemilu 2024.
- Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
- Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Simak Video “Bupati Sidoarjo Deklarasi Dukung Prabowo di Tengah Dugaan Korupsi Rp 2,7 M“
[Gambas:Video 20detik]
(sun/iwd)
Berita ini bersumber dari www.detik.com dengan judul “Kapan, Berapa Hari dan Apa Saja yang Dilarang?” yang diagregasikan via Google News.