Jakarta –
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan setelah pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024. Tahapan ini bertujuan untuk mengetahui hasil Pemilu yang mencakup Pilpres dan Pileg.
Lantas, kapan batas akhir rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024? Berikut informasinya.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara termasuk tahapan Pemilu 2024. Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut tahapan Pemilu 2024 setelah pemungutan suara.
- Pencoblosan/Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
– Kecamatan (15 Februari 2024 – 2 Maret 2024)
– Kabupaten/Kota (17 Februari 2024 – 5 Maret 2024)
– Provinsi (19 Februari 2024 – 10 Maret 2024)
– Nasional (22 Februari 2024 – 20 Maret 2024) - Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
– Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
– Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
– Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Siapa yang Menetapkan Hasil Pemilu 2024?
Menurut Pasal 41 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017, penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka. Berikut bunyi aturannya.
(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Ketentuan Penetapan Hasil Pemilu 2024
Merujuk pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022, penetapan hasil Pemilu 2024 digelar setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara. Penetapan hasil Pemilu dilakukan pada waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK.
Jadi, sebelum melakukan penetapan hasil Pemilu, penyelenggara Pemilu perlu menunggu putusan MK. Putusan MK yang dimaksud adalah putusan soal sengketa Pemilu atau perselisihan hasil Pemilu.
Bila tidak ada yang mengajukan permohonan sengketa Pemilu atau perselisihan hasil Pemilu, maka pengumuman penetapan hasil Pemilu akan diumumkan oleh KPU paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
(kny/imk)
Cek Real Count KPU Pilpres Pileg 2024
Lihat hasil hitung suara nasional dan persebaran per wilayah hanya di detikpemilu.com!
Berita ini bersumber dari news.detik.com dengan judul “Kapan Batas Akhir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024?” yang diagregasikan via Google News.