BORNEONEWS, Sampit – Ketua KUPS HHBK IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa, Suparman mengaku kesal dengan sikap perusahaan PT WIKY yang sempat menangkap oknum warga dan pengurus koperasi atas tuduhan pencurian buah kelapa sawit.
Meski warga dan pengurus koperasi sempat dibawa ke Polres Kotim pada Kamis, 9 Desember 2021 dan kemudian di lepas, namun tetap saja itu tidak dibenarkan.
Menurut Suparman warga Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut memang melakukan pemanenan, tapi dilakukan di areal izin IUPHKm mereka.
Sesuai keputusan kementrian lingkungan hidup dan kehutanan RI nomor : SK. 5972/ MENLHK – PSKL/ PKPS/ PSL.0/9/ 2018.
“Jika pihak perusahaan menyatakan izin mereka coba tunjukan legalitas perizinan mereka yang diberikan oleh KLHK RI di dalam areal kawasan hutan HPK tersebut, ada atau tidak,” katanya, Sabtu, 11 Desember 2021.
Suparman meminta pihak perusahaan menyampaikan informasi secara benar tentang areal atas adanya dugaan pencurian tersebut.