Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Namun, per 1 Januari 2024 wajib pajak harus segera melakukan validasi NIK jadi NPWP, jika ingin mudah dalam membayar pajak.
Berikut cara validasi NIK melalui sistem DJP online:
1. Masuk ke laman DJP Online di
2. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama “Profil”.
4. Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah anda ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
5. Dalam halaman menu ‘Profil’ akan terdapat ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
6. Apabila sudah selesai klik ‘Validasi’.
7. Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.
8. Kemudian tekan tombol “Ubah Profil”.
9. Terkahir, Anda juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telag selesai dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5166539/jangan-salah-paham-tidak-semua-pemilik-nik-harus-bayar-pajak