Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menghimbau agar masyarakat segara melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2022. Pasalnya, waktu pelaporan tinggal tersisa 2 bulan lagi, dimana untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi, pelaporan SPT paling lambat yakni pada 31 Maret 2023, sedangkan untuk WP badan pada 30 April 2023.
“Kalau buat wajib pajak aku minta tolong, ini kan bulan ke satu, mau memasuki bulan kedua, usahakan untuk memasukkan SPT tepat waktu,” katanya kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Ia mengingatkan agar WP membayar tidak mepet tenggat waktu karena ditakutkan situs www.pajak.go.id tempat pelaporan SPT online down akibat padatnya orang yang mengakses situs tersebut pada akhir waktu.
“Kalau bisa agak lebih cepat karena menghindari kepadatan waktu akhir periode. Pajak Anda dibayar untuk Indonesia,” katanya mengingatkan.
Pada kesempatan sebelumnya Suryo mengatakan saat ini pelaporan SPT sudah sangat dimudahkan. Mengingat masyarakat dapat memanfaatkan layanan online atau e-filing untuk melaporkan SPT mereka.
e-Filing merupakan cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet. Melalui layanan ini, WP dapat menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.
Melalui layanan e-filling ini, WP dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien WP cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan. Karena bersifat online, maka layanan pajak ini dapat diakses dimanapun dan kapanpun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.
Bagi WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. WP dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.
Adapun, perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.
Bagi WP yang ingin mengisi formulir tersebut secara online, berikut ini caranya:
1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Aduh! RI Ternyata Ketinggalan Soal Integrasi NIK & NPWP
(haa/haa)
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230201074907-4-409910/jangan-lapor-spt-tahunan-mepet-tenggat-nanti-berat