SAMPIT, Palangka Raya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi dalam dengan terdakwa Jony, dalam perkara tindak pidana pencurian buah sawit, pada sidang di Pengadilan Negeri, Palangka Raya, Senin, 12 September 2022
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim diketuai oleh Irfanul Hakim. Salah satu saksi pelapor Budi Wardana mengungkapkan ia melaporkan kejadian pemanenan buah kelapa sawit tanpa ijin dari PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM).
“Saya melaporkan kejadian pencurian menindaklanjuti laporan yang sudah ditangkap oleh tim security. Buah kelapa sawit yang dipanen ini adalah dari milik PT BUM dan terdakwa tidak meminta Izin,” Ungkap Budi yang diketahui bertanggung jawab menjabat sebagai Manager di PT BUM saat persidangan berlangsung.
Sementara itu saksi Fandy yang melakukan penangkapan, mengungkapkan setelah mendapat laporan dari Security mereka melakukan penangkapan yang saat itu sedang melakukan Patroli.
“Saat itu sedang melakukan Patroli, kami menemukan terdakwa sedang memindahkan buah dari pohon ke dalam truk,” Ujarnya saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa Perkara bermula saat Hermanto memerintahkan terdakwa untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) yang berada di Estate BUM 7 Afdeling 29 Blok U51 Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari 7 Juni 2022 sampai 13 Juni 2022, terdakwa telah melakukan pemanenan buah kelapa sawit tanpa ijin dari PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri (PT. BUM).
Buah sawit tersebut dimasukan ke mobil Mitsubishi jenis Strada Triton warna putih ke 1 unit dump truk warna kuning. Kedua kendaraan tersebut disewakan kepada terdakwa.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/276491-jaksa-hadirkan-4-saksi-terdakwa-perkara-pencurian-buah-sawit