BORNEONEWS, Sampit – Zakaria alias Ijak (37) dicegat polisi saat mengangkut 17 pucuk kayu jenis meranti campuran, hingga dirinya harus berurusan dengan hukum, berkas tahap II dilimpahkan penyidik kepada penuntut umum.
Padahal apa yang dilakukannya tersebut diakuinya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, apalagi kondisi ekonomi di tengah pandemi seperti saat ini, hingga kegiatan itu harus dilakukannya.
“Kayu itu rencananya mau saya jual, belum sempat saya diamankan,” kata tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Saat itu tersangka mengangkut kayu tersebut dengan sebuah perahu mesin, di mana kayu tersebut hasil tebangan tersangka sendiri, dan sudah dipotong-potong menjadi 17 pucuk.
Data yang diperoleh, Jumat, 10 Desember 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Selasa, 12 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 Wib di muara sunai Babaung, Desa Babaung dan Babirah, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berita Jadi Tersangka Hanya Karena Angkut 17 Pucuk Kayu Meranti Campuran ini agregasi dari:
https://www.borneonews.co.id//berita/247313-jadi-tersangka-hanya-karena-angkut-17-pucuk-kayu-meranti-campuran.