BORNEONEWS, Sampit – Kasus mafia pasar Eks Mentaya yang sudah menetapkan AS mantan ASN di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka bisa jadi pintu masuk untuk membongkar kasus serupa di Pasar Mangkikit yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari Sampit itu.
Ketua pengurus pasar Mangkikit, Agus Sugianto mengatakan, jual beli lapak di pasar Mangkikit juga merugikan banyak korban, bahkan jika ditotal angkanya mencapai miliaran rupiah.
Bahkan disinyalir kerugian yang dialami korban jauh lebih besar dari kerugian korban yang terjadi di Eks Mentaya Jalan Ahmad Yani, Sampit tersebut.
“Kasus yang ditangani penyidik Polres Kotim ini kami harapkan bisa jadi pintu masuk membongkar kasus mafia pasar di Kotim khususnya di Pasar Mangkikit,” kata Agus, Jumat, 11 Februari 2021.
Apalagi dalam kasus ini tersangka sudah terang-terangan menyatakan kalau perbuatan yang dia lakukan itu tidak seorang diri, namun ada keterlibatan oknum lain yang pernah jadi rekan kerjanya.
“Nah ini tantangan bagi penyidik, orang yang tidak mengaku saja kadang dipaksa untuk mengaku, nah ini tersangka sudah mengaku, sangat kita sayangkan jika tidak dikembangkan,” tukasnya.
Tidak hanya itu Agus juga meminta siapa saja yang jadi korban AS agar segera melaporkan masalah itu, karena ini semua untuk membuka mafia pasar agar tidak berlarut-larut dan semakin merugikan para pedagang.
Karena kata Agus sudah berapa kali kepemimpinan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan ittu berganti dan bangunan itu sudah mangkrak selama 7 tahun tidak juga kunjung selesai.
Mulai dari Kepala Dinas Mudjiono, Heru, Redi Setiawan dan kini mantan pejabat di instansi itu Zulhaidir juga dianggap tidak ada perkembangan mampu menyelesaikan masalah yang sudah lama dikeluhkan para pedagang itu.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.