BORNEONEWS, Sampit – Sarliansyah alias Sarli (39) dijatuhi vonis selama 5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, selain itu terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 1 bulan setelah dianggap terbukti sebagai pengedar sabu.
Hakim juga menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Majelis hakim berpendapat dengan pertimbangan unsur penuntut umum sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sependapat,” kata hakim, Kamis 16 Desember 2021.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan di kediamannya pada 24 September 2021 di Jalan Pandawa V, RT 9 RW 1, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Barang bukti yang diamankan darinya diantaranya sepaket sabu, bong dari botol kaca, sedotan, pipet kaca, korek api gas, gunting, dan sebuah ponsel.
Berita Jadi Pengedar Sabu, Warga Jalan Pandawa Divonis 5 Tahun Penjara ini agregasi dari:
https://www.borneonews.co.id//berita/248098-jadi-pengedar-sabu-warga-jalan-pandawa-divonis-5-tahun-penjara.