POS-KUPANG.COM – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan berencana melakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini mulai berlaku tahun 2023.
Selain menjadi identitas kependudukan, NIK juga akan menjadi identitas wajib pajak (WP) dalam sistem perpajakan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, penyatuan data NIK dengan NPWP bertujuan menciptakan integrasi satu data nasional.
“Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat,” kata Nufransa kepada Kompas.com, Jumat 20 Mei 2022.
Apa alasan di balik integrasi satu data nasionak tersebut?
Integrasi NIK dan NPWP nantinya akan menjadi kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Sumber: https://kupang.tribunnews.com/2022/05/22/integrasi-nik-dan-npwp-mulai-tahun-2023-semua-warga-wajib-bayar-pajak-ini-tujuannya