KBRN, Takengon: Tahapan Pemilu saat ini telah memasuki masa kampanye.
Tahapan kampanye secara umum akan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 –
10 Februari 2024, namun secara spesifik khusus kampanye di media dan rapat umum
baru boleh dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari – 10 Februari 2024 atau hanya
berlangsung di 20 hari terakhir masa kampanye. Di luar itu, peserta pemilu
tidak diperkenankan untuk memasang iklan kampanye di media dan menggelar
kampanye rapat umum.
Sedikitnya ada 8 metode kampanye pemilu berdasarkan Pasal 26 PKPU No. 15 Tahun 2023 seperti yang dilansir oleh KPU,
meliputi:
1.Pertemuan terbatas;
2.Pertemuan tatap muka dan dialog;
3.Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
4.Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum;
5.Media sosial; Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan
internet;
6.Rapat umum;
7.Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon;
8.Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan
ketentuan perundang-undangan.
Pada dasarnya, kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik
masyarakat. Kampanye dilaksanakan secara serentak untuk pemilihan presiden dan
wakil presiden, serta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut UU
Pemulu, materi kampanye meliputi visi, misi, dan program peserta pemilu, baik
calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD, maupun calon anggota DPR
dan DPRD.
Adapun setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang
selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024
akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk
memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Demikian sejumlah metode kampanye yang akan digunakan dalam pemilu 2024
ini. Masyarakat diharapkan ikut serta mengontrol terhadap pelaksanaan kampanye
tersebut agar tetap tertib, aman dan damai sehingga terwujud sebuah Pemilu yang
jujur, adil dan bermartabat.
Sumber: https://www.rri.co.id/pemilu/469749/ini-metode-kampanye-selama-pemilu-2024