SAMPIT, Palangka Raya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 tahun dan 6 bulan kepada Muhammad Yuspianur terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 100,42 gram atau 1 Ons.
Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram,” Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Yudi Eka putra pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 19 September 2022
Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima. Begitupun dengan jaksa penuntut umum. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 2 Miliar subsider 4 bulan.
Dalam dakwaan Jaksa, Yuspianur ditangkap kepolisian pada bulan Maret 2022 di Jalan Martapura Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/277204-ini-hukuman-pengedar-sabu-seberat-1-ons