”Agenda ini merupakan lanjutan dari usulan agenda legislasi di DPRD Kotim yang sudah diajukan,” kata Rinie, Senin, 9 Mei 2022.
Menurutnya, Raperda Penyelenggraan Perpustakaan kedepan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengakses berbagai macam literasi untuk kebutuhan ilmu pengetahuan, penelitian, informasi, pelestarian budaya maupun pengembangan SDM.
DPRD, kata dia, menyambut baik dengan diajukannya Ranperda Penyelengaraan Perpustakaan Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur, mengingat bahwa perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut, khususnya yang berbentuk dokumen kerja cetak dan karya rekam lainnya.
Adapun, kata dia, sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat.
Sementara itu, terkait dengan raperda pengelolaan limbah domestik memang diperlukan payung hukum pada tingkat daerah, khususnya mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik.
Pengaturan ini diperlukan untuk menjamin upaya percepatan pembangunan air limbah domestik yang meliputi aspek teknik operasional, kelembagaan, pembiayaan, peraturan dan peran serta masyarakat yang diselenggarakan secara terarah, terukur dan berkesinambungan. (NACO/B-7)
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/263199-hari-pertama-kerja-dprd-kotim-paripurnakan-2-raperda