SAMPIT, Palangka Raya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 tahun kepada Bahrudin terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 5.59 gram.
Bahrudin juga dihukum untuk membayar denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana decara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” Kata majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 9 November 2022
Bahrudin ditangkap polisi pada 12 Mei 2022 bertempat di Rumah terdakwa dijalan Desa Mekar Jaya Kelurahn Mekar Jaya Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket Sabu seberat 5.59 gram yang disimpan dalam botol bekas, timbangan digital, plastik klip, handphone dan uang tunai Rp 700 ribu.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/282498-ini-hukuman-pengedar-puluhan-paket-sabu