BORNEONEWS, Sampit – Jumri Setiawan alias Ijum, Supiansyah alias Iwan, dan Agus Syawal ikut mencuri sawit milik Gapotanhut Bagendang Raya setelah adanya aktivitas panen massal.
“Saya waktu itu kerja bangunan, bahan lagi habis diajak Jumri ikut panen sawit. Karena banyak yang melakukan pemanenan,” ucap Agus saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 25 Februari 2022.
Saat akan berangkat ada Iwan, sehingga mereka sama-sama berangka ke lokasi pencurian dan membagi tugas saat itu. mana Iwan dan Ijum memanen sawit, sementara Agus mengangkutnya pohon menuju kelotok di sungai.
“Rencananya buah sawit itu mau kami jual ke Desa Ramban, tapi waktu itu belum sempat terjual,” tukas Agus.
Mereka juga tidak tahu pemilik sawit itu. Mereka hanya mendengar informasi masyarakat kalau sawit itu saat ini dikelola oleh Gapoktanhut Bagendang Raya bersama PT Menteng Jaya Sawit Perdana.
Saat diamankan dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah tojok, 2 buah kelotok, 74 jenjang buah kelapa sawit dan sebuah keranjang.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.