SAMPIT, Kasongan – Satlantas Polres Katingan melakukan penindakkan pengendara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat untuk kemudian dilakukan penindkaan berupa sanksi tilang, Selasa 14 Juni 2022.
Operasi Patuh Telabang 2022 difokuskan pada 7 pelanggaran seperti pengendara dan pembonceng sepeda motor wajib menggunakan helm SNI.
Kemudian memggunakan sabuk pengaman untuk keselamatan, kurangi kecepatan kendaraan demi keselamatan, berkendara atau mengemudi saat keadaan mabuk, anak dibawah umur berkendara sepeda motor, menggunakan hand phone saat berkendara / mengemudi, dan pengendara dilarang melawan arus.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatlantas Iptu Lelina Olin mengatakan pelaksanaan Ops Patuh Telabang 2022 hingga hari kedua sudah ada 39 pelanggar lalu lintas yang dilakukan tilang.
“Dari hasil giat kali ini paling banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor, yakni berupa pelanggaran tidak melengkapi surat-surat kendaraan bermotornya,” ungkapnya.
Kegiatan Ops Patuh ini berlangsung selama 14 hari dari tanggal 13-26 Juli 2022. (ABDUL GOFUR/B-11)
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/266972-hari-kedua-operasi-patuh-telabang-2022-satlantas-polres-katingan-tindak-39-pelanggar