JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan ada beberapa hal yang menyebabkan nomor induk kependudukan (NIK) dinyatakan tidak valid ketika melakukan pemadanan NIK-NPWP di DJP Online.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Mataram Barat Dony Purnomo Sidik mengatakan mayoritas wajib pajak berhasil melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Namun, terdapat segelintir wajib pajak yang NIK-nya tidak dapat dipadankan karena perbedaan nama.
“Nama itu di KTP sering kali ada gelarnya. Namun, di data Dukcapil, untuk validasi itu gelar kami hilangkan. Jadi harus murni namanya saja,” katanya dalam Penyuluh Menjawab yang disiarkan oleh DJP, Rabu (8/11/2023).
Sumber: https://news.ddtc.co.id/hal-hal-yang-menyebabkan-nik-tak-bisa-padan-dengan-npwp-ini-kata-djp-1798422