JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji dugaan adanya kesalahan prosedur dalam proses pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikan Tim Hukum PDI-P, Gayus Lumbuun merespons anggapan bahwa tidak ada lagi mekanisme hukum untuk mengubah hasil pemilu seperti disampaikan pihak PTUN.
“Undang-undang memberi kesempatan mengadili tentang Pemilu apabila dalam proses Pemilu terjadi adanya kesalahan prosedur dengan didahului proses di Bawaslu dan dilanjutkan PTUN,” kata Gayus kepada Kompas.com, Jumat (26/4/2024).
Berita ini bersumber dari nasional.kompas.com dengan judul “Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu” yang diagregasikan via Google News.