Gawat !!! Kontroversial Penerima KIPK, Syarat Harus Membawa 250 NIK, Untuk Apa ??? – spjnews.id

Gawat !!! Kontroversial Penerima KIPK, Syarat Harus Membawa 250 NIK, Untuk Apa ??? – spjnews.id

spjnews.id I Garut – Sebuah permasalahan kontroversial muncul terkait dengan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) di beberapa kampus di Kabupaten Garut. Masyarakat telah mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap adanya syarat tambahan yang tidak lazim dalam penerimaan KIPK, yang mengharuskan calon penerima beasiswa membawa sebanyak 250 data Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat “. Senin (3/9/2023)

Kami Aliansi BEM Kabupaten Garut
mengkaji, Isu ini pertama kali mencuat ketika sejumlah mahasiswa dan calon penerima KIPK di beberapa kampus swasta melaporkan bahwa mereka diharuskan untuk mengumpulkan data NIK sebanyak 250 data masyarakat sebagai syarat mendapatkan beasiswa KIP Kuliah. Syarat ini menciptakan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, dengan dugaan bahwa data tersebut mungkin akan disalahgunakan untuk kepentingan politik menjelang Pemilu 2024, banyak sekali calon mahasiswa baru dan masyarakat resah dan merasa terbebani dengan adanya salah satu syarat tambahan sebagai penerima KIP Kuliah tersebut, tegas mereka.

Pemerhati pendidikan dan masyarakat Garut secara luas mengecam tindakan ini dan menuntut klarifikasi segera dari pihak-pihak yang terlibat. Program KIPK, yang bertujuan memberikan kesempatan pendidikan yang adil dan merata bagi para mahasiswa berbakat dari lapisan ekonomi lemah, tidak boleh disalahgunakan atau dipolitisasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Maka dengan ini kami Aliansi BEM Kab. Garut merasa terheran-heran dengan adanya permasalahan ini, kami mempertanyakan :

1. Mengapa Calon Mahasiswa Baru KIP K di tuntut untuk mencari sekaligus mengumplkan data masyarakat sebanyak 250 data ?

2. Untuk kepentingan apa dan siapa data tersebut ?

3. Siapa yang akan bertanggungjawab dalam konteks pengumpulan data tersebut ?

Kami berharap adanya klarifikasi bagi mereka yang terlibat dalam permasalahan ini. Dan kami berharap Institusi Pendidikan menjaga integritasnya untuk tidak terlibat dalam pemanfaatan untuk pemilu 2024, pungkasnya. Ajang Pendi. Editor : Ikmal/Herbil


Post Views: 1


Sumber: https://spjnews.id/2023/09/10/gawat-kontroversial-penerima-kipk-syarat-harus-membawa-250-nik-untuk-apa/

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID